Friday, September 20, 2013

PARIWISATA

PARIWISATA

     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah ”berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah”. Menurut Richard dalam Marpaung dan Bahar ( 2000 : 46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut :

     Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
     Demikian pula yang diungkapkan oleh Yoeti (1993: 109) bahwa “pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari tempat satu ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk mencari nafkah”. Menurut Wahab (1975 : 55), pariwisata adalah :
Salah satu jenis industri wisata baru yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktivitas lainnya.
     World Tourism Organisation (WTO) merumuskan bahwa pariwisata merupakan “segala kegiatan yang dilakukan oleh pelancong ke tempat lain di luar tempat tinggalnya untuk waktu yang ditentukan”. Kodhyat (1983 : 4) mengungkapkan, pariwisata adalah :
     Perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.
     Dengan kata lain, pariwisata adalah industri jasa yang mencakup menangani jasa mulai dari transportasi; jasa keramahan - tempat tinggal, makanan, minuman; dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dan lain-lain. Juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, kawasan dan daya tarik wisata, serta usaha-usaha. Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, kepariwisataan adalah :
     Keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
     Keseluruhan kegiatan dunia usaha dan masyarakat yang  ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan.Menurut Soekadji (1996 : 86), terdapat tiga potensi kepariwisataan, yaitu :
a.       Modal dan potensi alam,
b.      Modal dan potensi kebudayaan,
c.       Modal dan potensi manusia
     Menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Bab I Pasal 1 dinyatakan bahwa wisata adalah :
    Kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
     Jadi, pengertian wisata mengandung empat unsur, yaitu kegiatan perjalanan; dilakukan secara sukarela; bersifat sementara; perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.


No comments:

Post a Comment