PARIWISATA
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
pariwisata adalah ”berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai
fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah”. Menurut Richard dalam Marpaung dan Bahar ( 2000 :
46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan
orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat
lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud
bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi
semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan dan rekreasi atau untuk
memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Demikian
pula yang diungkapkan oleh Yoeti (1993: 109) bahwa “pariwisata adalah suatu
perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari
tempat satu ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk mencari nafkah”. Menurut
Wahab (1975 : 55), pariwisata adalah :
Salah satu jenis industri
wisata baru yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam
penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta
menstimulasi sektor-sektor produktivitas lainnya.
World
Tourism Organisation (WTO) merumuskan bahwa pariwisata merupakan “segala kegiatan
yang dilakukan oleh pelancong ke tempat lain di luar tempat tinggalnya untuk
waktu yang ditentukan”. Kodhyat (1983 : 4) mengungkapkan, pariwisata adalah :
Perjalanan dari satu tempat ke tempat yang
lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha
mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup
dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.
Dengan kata
lain, pariwisata adalah industri jasa yang mencakup menangani jasa mulai dari
transportasi; jasa keramahan - tempat tinggal, makanan, minuman; dan jasa
bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dan lain-lain. Juga
menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru
dan berbeda lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, kawasan dan daya
tarik wisata, serta usaha-usaha. Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2009
tentang kepariwisataan, kepariwisataan adalah :
Keseluruhan kegiatan yang terkait dengan
pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai
wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
Keseluruhan kegiatan dunia usaha dan
masyarakat yang ditujukan untuk menata
kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan.Menurut Soekadji (1996 : 86),
terdapat tiga potensi kepariwisataan, yaitu :
a. Modal dan potensi alam,
b. Modal dan potensi kebudayaan,
c. Modal dan potensi manusia
Menurut undang-undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Bab I Pasal 1 dinyatakan bahwa
wisata adalah :
Kegiatan perjalanan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat
tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Jadi, pengertian wisata mengandung empat unsur, yaitu kegiatan perjalanan;
dilakukan secara sukarela; bersifat sementara; perjalanan itu seluruhnya atau
sebagian bertujuan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
No comments:
Post a Comment