PENDAHULUAN
Pembangunan
sektor pariwisata merupakan bagian integral pembangunan nasional yang
pelaksanaannya melibatkan tiga stakeholder kunci yaitu pemerintah,
swasta dan masyarakat. Pembangunan sektor ini dilaksanakan secara sektoral yang
melibatkan institusi baik tingkat lokal, regional, nasional bahkan
internasional. Salah satu dampak yang secara langsung terasakan saat ini yaitu
dalam hal perluasan lapangan usaha dan kesempatan kerja. Banyak sekali
investor-investor baik dalam dan luar negeri yang menanamkan usaha
pariwisatanya di Indonesia. Secara tidak langsung kesempatan bekerja dalam
industri pariwisata semakin meluas.
Pengembangan atau
pembangunan pariwisata telah terbukti mampu memberi dampak positif dengan
adanya perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Secara ekonomi pariwisata
memberi dampak dalam perluasan lapangan usaha dan kesempatan kerja, peningkatan
income per kapita dan peningkatan devisa negara. Hal tersebut sejalan
dengan undang-undang republik Indonesia nomor 10 Tahun 2009 tentang
kepariwisataan pada Pasal 4 mengenai tujuan dari kepariwisataan salah satunya
adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat,
menghapus kemiskinan dan mengatasi pengangguran.
Pembangunan kepariwisataan seharusnya mampu
memberikan kontribusi nyata dalam upaya-upaya pelestarian budaya suatu negara
atau daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya
negara atau daerah. UNESCO dan UN-WTO dalam resolusi bersama mereka di tahun
2002 telah menyatakan bahwa kegiatan pariwisata merupakan alat utama
pelestarian kebudayaan. Dalam konteks tersebut sudah selayaknya bagi Indonesia
untuk menjadikan pembangunan kepariwisataan sebagai pendorong pelestarian
kebudayaan di berbagai daerah (Depbudpar RI, 2005).
No comments:
Post a Comment